Imigrasi Surakarta Terbitkan 75.207 Paspor dan Bukukan PNBP Rp57,92 Miliar

“Capaian ini menunjukkan optimalisasi layanan keimigrasian yang berjalan seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, serta komitmen kami dalam mendukung penerimaan negara,”“Capaian ini menunjukkan optimalisasi layanan keimigrasian yang berjalan seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, serta komitmen kami dalam mendukung penerimaan negara,”

banner 120x600
banner 468x60

SINDOSOLONEWS.COM | SURAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta yang beralamat di Jln. Adi Sucipto No.8, Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menggelar Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Selasa (23/12/2025).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mencatat capaian kinerja positif sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Capaian tersebut meliputi pelayanan paspor, pelayanan dan pengawasan Warga Negara Asing (WNA), penegakan hukum keimigrasian, pelayanan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

banner 325x300
Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. (sindosolonews.com/photo:red.) 

Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta telah menerbitkan 75.207 paspor yang tersebar di seluruh layanan Imigrasi Surakarta se-eks Karesidenan Surakarta. Sebagian besar pelayanan paspor dilaksanakan di Kantor Imigrasi Surakarta di Colomadu dan Unit Layanan Paspor (ULP) Surakarta di Solo Baru.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, menyampaikan bahwa dari sisi penerimaan negara, Imigrasi Surakarta berhasil membukukan PNBP sebesar Rp57.922.457.022, melampaui target tahun berjalan sebesar Rp23.386.450.000.

“Capaian ini menunjukkan optimalisasi layanan keimigrasian yang berjalan seiring dengan
meningkatnya kebutuhan masyarakat, serta komitmen kami dalam mendukung penerimaan
negara,” ujar Bisri.

Di bidang pelayanan Warga Negara Asing, Imigrasi Surakarta memberikan sebanyak 1.314 layanan izin tinggal, yang terdiri dari 379 Izin Tinggal Kunjungan, 879 Izin Tinggal Terbatas, dan 56 Izin Tinggal Tetap. Pelayanan tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip selektif keimigrasian dan kepastian hukum.

Dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum, sepanjang tahun 2025 Imigrasi Surakarta telah melakukan 112 Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan izin tinggal. Pada bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), tercatat sebanyak 110.253 pelayanan keimigrasian telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025, meliputi pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan penumpang serta awak alat angkut internasional.

Dari sisi pengelolaan anggaran, hingga akhir tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mencatatkan realisasi anggaran sebesar Rp16.944.247.251 dari total pagu Rp17.148.595.000, atau mencapai 98,81 persen, sebagai bentuk pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel.

Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi dan pelayanan publik, sepanjang
periode Januari hingga Desember 2025 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta juga telah memberikan 44.809 layanan informasi dan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media sosial dan surat elektronik. Sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan, Surakarta Immigration Lounge resmi menjadi lokasi layanan baru Kantor Imigrasi Surakarta.

Layanan ini diresmikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, pada 1 Desember 2025, dan berlokasi di Solo Square Mall. Kehadiran Immigration Lounge diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan, meningkatkan kenyamanan pemohon, serta memperluas jangkauan pelayanan publik. Selain itu, Imigrasi Surakarta juga melaksanakan Program Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, yang meliputi Desa Gaden, Kalikebo, Palar, Wonosari, dan Jatipuro. Program ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang difokuskan pada upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di tingkat masyarakat.

Melalui berbagai capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian, memperkuat pengawasan orang asing, serta mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (Obie/r.)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!