Putusan Bebas Amsal Sitepu Dinilai Tegakkan Prinsip Keadilan dan Due Process of Law

IMG 20260404 WA0036
banner 120x600

Medan – Pengadilan Negeri Medan memutuskan videografer Amsal Christy Sitepu bebas dari dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan ini dibacakan Rabu (1/4/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, yang menegaskan Amsal tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Semua dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak terbukti, dan hak-hak terdakwa dipulihkan sepenuhnya.

Praktisi hukum Herry Yap, SH., C.C.L., CPLA., memberikan komentar bahwa putusan ini mencerminkan profesionalisme majelis hakim dan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan objektif.

“Dalam perkara pidana, pembuktian harus sah dan meyakinkan. Jika unsur pidana tidak terpenuhi, terdakwa sepatutnya dibebaskan. Proses hukum tidak boleh dipaksakan,” ujar Herry.

Kasus ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk lebih cermat dalam menetapkan tersangka agar hak dan reputasi individu tidak dirugikan.