Aturan Baru SIM 2026 Resmi Berlaku: Perpanjangan Online, Face Recognition Wajib, Ini Rincian Biaya & Syarat Lengkapnya

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Pemerintah melalui Korlantas Polri resmi memperbarui sistem layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 2026. Transformasi digital menjadi fokus utama, dengan kemudahan perpanjangan SIM secara online hingga penerapan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah.

Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam modernisasi layanan publik, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan proses yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

banner 325x300

Digitalisasi SIM Semakin Lengkap

Melalui aplikasi Digital Korlantas, masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas. Seluruh proses dilakukan secara daring, mulai dari unggah dokumen, tes kesehatan (e-Rikkes), hingga tes psikologi (ePPsi).

Setelah proses selesai, SIM akan dicetak dan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui POS Indonesia.

Face Recognition Wajib Mulai Juli 2026

Mulai Juli 2026, sistem verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) akan diberlakukan secara wajib. Kebijakan ini mengacu pada Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Sistem ini menggantikan metode lama berbasis NIK dan Kartu Keluarga yang dinilai masih rawan penyalahgunaan. Masa transisi berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026 untuk memberi waktu adaptasi masyarakat.

Biaya SIM Tetap, Tidak Ada Kenaikan

Korlantas memastikan biaya resmi pembuatan dan perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Rinciannya sebagai berikut:

  • SIM A baru: Rp120.000
  • SIM C baru: Rp100.000
  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.

Estimasi Total Biaya Perpanjangan

Pengemudi juga perlu menyiapkan biaya tambahan, antara lain:

  • Tes kesehatan: sekitar Rp35.000
  • Tes psikologi: Rp60.000 – Rp100.000
  • Ongkos kirim: mulai Rp15.000

Dengan demikian, total biaya perpanjangan SIM C secara online berkisar Rp155.000 hingga Rp210.000, tergantung lokasi dan layanan.

Syarat dan Dokumen Wajib

Untuk mengurus perpanjangan SIM secara online, pemohon wajib menyiapkan:

  • Foto e-KTP
  • Foto SIM lama
  • Pas foto latar biru
  • Tanda tangan digital
  • Hasil e-Rikkes dan ePPsi

Seluruh dokumen diunggah melalui aplikasi resmi.

Batas Waktu Jadi Perhatian Penting

Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan selama masa berlaku masih aktif. Pengajuan disarankan minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Jika terlambat satu hari saja, pemohon wajib membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik ulang di Satpas.

Layanan untuk Daerah Terpencil

Bagi masyarakat yang belum memiliki akses internet memadai, layanan SIM Keliling tetap disediakan. Layanan ini memudahkan warga di wilayah terpencil untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus ke kota.

Namun, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.

Integrasi Data Kependudukan

Sistem SIM kini terhubung langsung dengan database Dukcapil. Data e-KTP yang tidak valid atau belum diperbarui berpotensi menyebabkan permohonan ditolak.

Karena itu, masyarakat diimbau memastikan data kependudukan sudah sinkron sebelum mengajukan permohonan.

Sanksi SIM Palsu Diperketat

Penggunaan SIM palsu kini menghadapi ancaman hukum berat berdasarkan Pasal 263 KUHP, dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Keaslian SIM juga bisa dicek langsung melalui aplikasi resmi, sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga.

Imbauan Hindari Calo

Dengan sistem yang sepenuhnya digital dan transparan, masyarakat diminta untuk tidak menggunakan jasa calo. Selain berisiko hukum, praktik tersebut juga tidak lagi relevan karena seluruh proses sudah terintegrasi secara otomatis.

Transformasi layanan SIM di 2026 menjadi tonggak penting dalam digitalisasi pelayanan publik di Indonesia. Dengan sistem yang semakin canggih dan transparan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan resmi secara mandiri, aman, dan efisien.

banner 325x300