Diperiksa atas Dugaan Cabul, F Ungkap Pernah Jadi Korban Penganiayaan: Pengacara Soroti Prosedur Hukum

IMG 20250707 WA0001
banner 120x600

BATANG – F (18), remaja asal Desa Simbang, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Kamis (3/7/2025) menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dituduhkan kepada F oleh ibu dari seorang remaja perempuan berinisial NS (18), warga Desa Celapar, Kecamatan Subah.

F hadir dalam pemeriksaan sekitar pukul 09.30 WIB dan baru keluar sekitar pukul 13.00 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat David Santosa, S.E., S.H., C.PT., C.LO, Pemeriksaan berlangsung tertutup dan dilakukan oleh empat orang penyidik.

Menurut keterangan David, kliennya dicecar sekitar 20 pertanyaan seputar hubungan pribadi F dengan NS dan kronologi peristiwa yang terjadi selama rentang waktu 2022 hingga 2024.

Kepada media yang menemuinya usai pemeriksaan di sebuah warung kopi di Jalan Kemakmuran, Kota Pekalongan, David menyebut bahwa laporan yang menjerat kliennya itu terasa janggal dan terkesan dipaksakan. “Saya melihat ini lebih sebagai reaksi emosional atas laporan penganiayaan yang lebih dulu kami layangkan pada bulan Mei 2025,” ujar David.

Laporan Balasan?

Menurut David, kliennya sebelumnya telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 4 April 2025 di lapangan Desa Celapar. Saat itu, F menjadi korban pengeroyokan oleh 11 pemuda yang seluruhnya berasal dari desa yang sama dengan NS. Peristiwa bermula setelah beberapa pemuda menerima pesan WhatsApp dari NS tak lama setelah mereka melakukan hubungan intim. Pesan itu dikirimkan NS kepada teman-temannya, dan beberapa saat kemudian F dianiaya hingga menderita luka berat.

“F mengalami luka lebam di wajah, tiga gigi depan tanggal, dan tulang hidungnya retak. Semua itu diperkuat dengan visum dari Puskesmas Tulis,” ujar David.
Laporan penganiayaan itu telah diterima oleh Polres Batang pada 17 Mei 2025 dan hingga kini tengah ditangani.

David mengungkapkan bahwa hubungan antara F dan NS sudah berlangsung sejak mereka duduk di bangku kelas VIII SMP pada tahun 2020. Menurut pengakuan F kepada penyidik, keduanya menjalin hubungan asmara dan mulai melakukan hubungan layaknya suami istri sejak tahun 2022, tanpa adanya paksaan atau ancaman.

“Siapa Pelaku, Siapa Korban?”

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Kamis lalu, David mengaku sempat melayangkan protes kepada penyidik atas sejumlah pertanyaan yang dianggapnya mengarah pada kesimpulan prematur.

“Ketika penyidik bertanya ‘siapa pelaku dan siapa korban’ dalam perbuatan yang dilakukan dua tahun terakhir, saya keberatan. Ini pemeriksaan klarifikasi, bukan pengadilan. Tugas penyidik adalah menggali informasi, bukan menyimpulkan lebih dulu,” ucapnya.

David menekankan bahwa berdasarkan Pasal 66 KUHAP, tersangka maupun terlapor tidak dibebani kewajiban pembuktian. Ia juga mengingatkan bahwa advokat berhak aktif melakukan pembelaan sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011.

Ia menilai bahwa kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Selain mengalami penganiayaan yang hampir merenggut nyawa, F juga kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi anggota TNI karena luka-luka yang dialaminya. “Ini jelas kerugian nyata yang harus dipertimbangkan secara serius,” tegas David.

Restorative Justice Semakin Jauh

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, David menyatakan bahwa hal itu sangat kecil peluangnya. “Saat penganiayaan terjadi, sempat ada sinyal dari para pelaku bahwa mereka ingin berdamai. Tapi kini, malah klien saya dilaporkan atas dugaan cabul. Bagaimana mungkin kami berbicara damai ketika justru diserang balik?” katanya.

David mengatakan bahwa pihaknya tengah menginventarisasi sejumlah saksi yang mengetahui hubungan F dan NS sejak awal, termasuk guru-guru mereka semasa sekolah. Ia memastikan akan membawa perkara ini ke pengadilan jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Ancaman Pidana Berat

Terkait laporan penganiayaan, David menyebut bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) huruf c KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Ia bahkan membuka kemungkinan agar majelis hakim kelak menjatuhkan vonis melebihi tuntutan (ultra petita) jika mempertimbangkan dampak psikologis dan fisik yang diderita korban.

Menutup perbincangan dengan awak media, David juga menyebut bahwa pihaknya mempertimbangkan opsi melaporkan NS atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pesan WhatsApp yang memicu pengeroyokan itu bisa dikategorikan sebagai bentuk penyebaran informasi yang mengakibatkan kerugian serius bagi orang lain. Tapi itu akan kami kaji lebih lanjut,” pungkasnya.