TANAH BONDO DESO GEDANGAN SUKOHARJO RAIB, LAPAAN RI ANGKAT BICARA PROSES HUKUM PELAKUNYA

IMG 20220909 WA0032
banner 120x600

Sukoharjo – Warga dan Pemerintah Desa Gedangan Kecamatan Grogol
Kabupaten Sukoharjo, merasa tanahnya hilang diduga dicuri oleh mafia tanah. Tanah tersebut tercatat secara sah dalam buku bondo
desa Gedangan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo sejak sekitar
tahun 1988 dengan nomor persil 130 patok nomor 79, yang dalam buku
bondo desa tercatat atas nama Sarjono seluas kurang lebih 3.000 m2
yang mana sejak tahun tersebut tanah tersebut telah dikuasai dan
dimanfaatkan oleh Pemerintah desa gedangan Kecamatan Grogol
Kabupaten Sukoharjo.

Tanah yang merupakan aset pemerintah desa Gedangan tersebut dirasakan warga telah hilang atau dicuri sejak diperintahkannya penghapusan tanah tanah tersebut dari dalam buku bondo desa pada tanggal 4 januari 2018, dan kemudian secara fakta tanah tersebut diduga telah beralih kepemilikan menjadi milik seseorang berinisal IL, serta secara fisik telah dibangun bangunan berupa fondasi bangunan.

Kasus ini menyita perhatian ketua LSM Lapaan RI-Jateng dan juga advokat Dr. BRM Kusumo Putro S.H. M.H. Kusumo menilai kasus ini memiliki dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah oknum hingga menyebabkan kerugian negara.

Kepemilikan Pemerintah Desa Gedangan atas tanah tersebut berawal dari tuker guling / ruislag secara sah pada tahun 1987 antara tanah bondo deso beserta Pemerintah desa Gedangan dengan PT Pondok Solo Permai atau PSP.

“Berdasarkan data yang kami dapat, tanah dengan nomor persil 130, patok nomor 79 itu atas nama Sarjono. Sejak 1988 hingga 2017, dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan sebagai lungguh Kaur Umum,” tutur Kusumo saat ditemui wartawan.

Lapaan RI-Jateng juga telah memperoleh beberapa keterangan dan beberapa alat bukti terkait adanya dugaan pelanggaran hukum seperti dalam pasal berikut :
1. Dugaan kejahatan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat
(1) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
2. Dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
3. Dugaan kejahatan suap dan gratifikasi yang melanggar :
a. Pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
b. Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
4. Dugaan pemalsuan surat atau pemalsuan dokumen yang
melanggar:
a. Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman palaing lama 6
tahun penjara.
b. Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman palaing lama 8
tahun penjara.
5. Dugaan kejahatan Pencurian sebagimana diatur dalam Pasal 362
KUHP dengan ancaman hukuman penjara palaing lama 5 tahun.
6. Dugaan kejahatan Penggelapan sebagaimana diatur dalam :
a. pasal 372 KUHP ancaman penjara palaing lama 4 tahun
b. pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara palaing
lama 5 tahun.
7. Dugaan Kejahatan Penyerobotan tanah sebagaiman adiatur dalam
pasal 385 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Terkait adanya persoalan diatas maka Dr. Kusumo Putro SH.MH meminta dan mendesak kepada Pemkab Sukoharjo, dalam hal ini Bupati dan Sekda Sukoharjo untuk segera mengambil langkah-langkah cepat dan efektif dengan memerintahkan camat dan kepala desa seluruh Kabupaten Sukoharjo untuk melakukan audit, dengan membentuk tim dari Pemkab Sukoharjo, serta melibatkan seluruh dinas terkait dalam bentuk kerja sama dengan BPN untuk terjun ke lapangan. Hal ini sebagai bentuk program audit baik dalam aspek ketelitian maupun menyeluruh, serta segala bentuk penjagaan aset berupa tanah milik Pemkab Sukoharjo, agar Pemkab Sukoharjo mengetahui seluruh aset yang ada di wilayahnya agar tidak terjadi lagi kasus kehilangan tanah yang diduga merupakan ulah mafia tanah seperti yang terjadi di desa Gedangan.(jen)