Diduga Salah Penerapan Pasal, Pengacara Korban di Batang Minta Pengawasan KY dan JAMWAS

banner 120x600
banner 468x60

Diduga Salah Penerapan Pasal, Pengacara Korban di Batang Minta Pengawasan KY dan JAMWAS

Batang – Potensi kekeliruan dalam penerapan pasal pada kasus pengeroyokan anak di Batang membuat kuasa hukum korban mengambil langkah strategis. DS Law Office David Santosa & Partners resmi meminta Komisi Yudisial (KY) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) mengawasi ketat jalannya perkara tersebut.

banner 325x300

Permohonan pengawasan itu diajukan melalui email dan surat tercatat.
David menyatakan bahwa meski perkaranya ditangani secara pro bono, ia tetap berkewajiban memperjuangkan keadilan tanpa kompromi.
“Pembelaan maksimal adalah kewajiban moral dan profesional. Hakim tetap kami hormati sebagai penjaga keadilan,” tegasnya.

Kasus bernomor 175/Pid.Sus/2025/PN Btg kini memasuki fase penuntutan pada sidang 2 Desember 2025. Tahap pembelaan dan putusan akan menyusul, dengan jadwal yang kemungkinan dipercepat karena masa tahanan terdakwa hampir habis.

Korban, seorang anak berinisial Fat, mengalami serangkaian tindakan kekerasan di ruang publik.

Dalam surat bernomor 021/DS-SKL/XI/2025, David menyampaikan indikasi bahwa majelis hakim mungkin mempertimbangkan UUPA dalam menjatuhkan putusan. Ia menilai hal tersebut tidak tepat karena unsur yang terpenuhi lebih mengarah pada Pasal 170 KUHP. Ia pun melampirkan sejumlah yurisprudensi MA yang memperkuat argumentasinya.

David meminta KY mengawasi setiap langkah majelis hakim, termasuk penerapan hukum acara dan substansi perkara.

Tak hanya itu, ia juga mengirim surat bernomor 020/DS-SKL/XI/2025 ke JAMWAS untuk memastikan JPU tidak keliru menggunakan UUPA dalam menuntut para terdakwa. Menurutnya, yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukkan bahwa Pasal 170 KUHP tetap digunakan meskipun korban masih anak-anak.

Temuan di persidangan menunjukkan adanya indikasi perencanaan dalam pengeroyokan tersebut. Korban dijemput, dibawa ke lapangan bola, dan dikeroyok oleh sekitar 11 orang. Cedera yang dialami korban tiga gigi tanggal dan tulang hidung retak  telah dikategorikan sebagai cacat permanen oleh dokter Puskesmas Tulis.

Bahkan setelah dianiaya, korban dipaksa masuk ke parit dalam keadaan telanjang dan pulang hanya mengenakan celana dalam.

David menilai fakta-fakta tersebut sudah memenuhi unsur pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dengan kekerasan berat.

“Kami tidak ingin proses hukum ini mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Persidangan di PN Batang kini memasuki fase krusial yang akan menentukan arah putusan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!