Kontroversi Ayam Goreng Widuran Solo : Praktisi Perlindungan Konsumen Angkat Bicara

Pemerintah Daerah Miliki Tiga Peran Strategis Dari kasus ini, terlihat jelas bahwa pemerintah daerah bisa menjalankan tiga fungsi utama dalam konteks perlindungan konsumen,

banner 120x600
banner 468x60

SINDOSOLONEWS.COM | SURAKARTA – Kontroversi Ayam Goreng widuran, Merupakan Momentum Muhasabah Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal Pemerintah Daerah, dalam kesempatan tersebut Lanang Kujang Pananjung, S.H. Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Konsumen, angkat bicara yang menilai merugikan Konsumen,Selasa (25/06/10).

Dalam kesempatan tersebut ini merupakan Kontroversi Menu Ayam Goreng Widuran dan Isu Transparansi Kuliner,” ungkap dia.

banner 325x300

Peristiwa yang menimpa rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Kota Solo menjadi alarm penting bagi dunia usaha kuliner.
Penggunaan minyak babi dalam olahan ayam goreng kremes yang disajikan tanpa label nonhalalmemicu kegelisahan di tengah masyarakat, terutama umat Muslim yang merasa dirugikan akibat kurangnya informasi jujur.
Kasus ini mencuat sebagai pengingat bahwa transparansi informasi produk makanan adalah bagian dari hak konsumen.
Lebih dari sekadar persoalan kehalalan, ini menyentuh ranah etika bisnis, perlindungan hak konsumen, serta pengawasan regulatif dari pemerintah daerah.

Dalam menghadapi situasi ini, Pemerintah Kota Surakarta bergerak cepat. Wali Kota Solo langsung mengambil tindakan administratif berupa penutupan sementara restoran, diikuti asesmen menyeluruh terhadap praktik usaha.
Langkah lanjutan pun dilakukan. Pemkot meminta BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) membuka kantor cabang di Solo guna mempermudah pelaku UMKM kuliner dalam mendapatkan sertifikasi halal.

Pendekatan ini menekankan pada solusi jangka panjang ketimbang sekadar hukuman, sebuah contoh nyata respon proaktif pemerintah daerah dalam melindungi konsumen. Perlindungan

Konsumen: Pemerintah Daerah Miliki Tiga Peran Strategis Dari kasus ini, terlihat jelas bahwa pemerintah daerah bisa menjalankan tiga fungsi utama dalam konteks perlindungan konsumen, yaitu:

Pertama Fungsi Preventif : Edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait pelabelan dan transparansi.
Kedua Fungsi Reaktif : Langkah cepat seperti penutupan usaha, klarifikasi terbuka, dan penyelidikan administratif.
Ketiga Fungsi Kuratif : Pemberian kesempatan pelaku usaha untuk memperbaiki diri, disertai regulasi yang lebih ketat.

Sedangkan, dari sudut pandang hukum pidana, kasus ini memang belum memenuhi unsur penipuan atau adanya niat jahat terstruktur. Namun, ini menyoroti keterbatasan hukum positif dalam merespons isu sensitivitas nilai agama dan budaya lokal.

Karena itu, pengawasan administratif oleh pemerintah daerah menjadi semakin penting. Tidak semua kasus harus menunggu laporan pidana; pendekatan lokal berbasis nilai dan norma masyarakat bisa menjadi solusi yang lebih adaptif.

Insiden ini sepatutnya menjadi cerminan bagi daerah lain. Diperlukan sistem pengawasan usaha kuliner yang terbuka, transparan, dan partisipatif, agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Lanang.

Labelisasi halal atau nonhalal bukan hanya soal keyakinan, tetapi juga menyangkut hak untuk tahu (right to know), sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bagi para pelaku usaha makanan dan minuman, transparansi adalah aset bisnis jangka panjang. Sekali konsumen merasa dibohongi, maka kepercayaan yang hilang tidak mudah dipulihkan bahkan oleh promosi besar atau diskon sekalipun.
Transparansi label, informasi bahan, dan cara pengolahan harus menjadi standar baru dalam industri kuliner Indonesia.

Kasus Ayam Goreng Widuran di Solo bukan sekadar insiden lokal, tetapi menjadi pemicu penting untuk membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya perlindungan konsumen di tingkat daerah.

Saatnya pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat bahu-membahu membentuk ekosistem kuliner yang tidak hanya enak dan unik, tetapi juga jujur, aman, dan bertanggung jawab. (Obie/r/Adm)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!