Berita  

Peradi Nusantara : Sengketa Tanah Pascalelang Diselesaikan Lewat Mediasi, Pembeli dan Pemilik Lama Capai Kesepahaman.

banner 120x600
banner 468x60

KENDAL — Perselisihan terkait batas tanah antara Muhammad Bisri, pemenang lelang sebidang tanah seluas sekitar 2.300 meter persegi, dan pemilik lama berinisial S, akhirnya menemui titik terang. Mediasi yang difasilitasi pemerintah desa berhasil menyatukan persepsi kedua belah pihak dan mencegah sengketa berlanjut ke ranah hukum.

Sengketa bermula saat Bisri, yang telah memenangkan lelang tanah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mulai melakukan peninjauan untuk mengelola aset yang dimenangkannya. Namun, pekerjanya menemui kendala di lapangan karena adanya perbedaan persepsi mengenai batas lahan. S, selaku pemilik lama, mengaku tidak mengetahui bahwa tanah tersebut telah dilelang, dan mempertanyakan keabsahan prosesnya.

banner 325x300

“Sertifikat hak milik sudah atas nama klien kami, dan diterbitkan oleh negara. Namun karena adanya keberatan dari pihak lain, kami memilih menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum,” kata David Santosa, kuasa hukum Muhammad Bisri dari Peradi Nusantara, Kamis (5/6/2025).

Upaya Hukum Disiapkan, Mediasi Jadi Pilihan Utama

David menjelaskan, jika tidak ditemukan solusi melalui dialog, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum, termasuk kemungkinan menggunakan Pasal 389 dan 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyerobotan lahan, atau mengacu pada ketentuan khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1960.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan hukum akan menjadi opsi terakhir. Sebagai langkah awal, ia mendatangi Kantor Desa Getas, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, untuk meminta fasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak.

Mediasi berlangsung di Balai Desa pada Kamis pagi, dengan dihadiri Kepala Desa Budiyono. Dalam pertemuan itu, sempat terjadi perdebatan saat pihak S menyinggung ihwal harga lelang dan dugaan penjualan kembali tanah oleh Bisri. Namun, David menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin memastikan batas tanah yang sah dan tidak bermaksud memperdebatkan proses lelang yang telah memiliki dasar hukum.

Kesepahaman Dicapai, Sengketa Diakhiri

Setelah melalui diskusi yang cukup alot, pihak S akhirnya menerima proses lelang yang telah terjadi dan sepakat menunjukkan batas-batas tanah yang dimaksud. Dalam suasana yang mulai mencair, mediasi ditutup dengan saling berjabat tangan dan ucapan terima kasih dari kedua belah pihak.

“Kesepakatan ini menandakan bahwa komunikasi terbuka masih menjadi cara terbaik menyelesaikan konflik pertanahan,” ujar Kepala Desa Budiyono.

David menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dalam setiap proses peralihan hak atas tanah, termasuk keterlibatan aktif perangkat desa sejak awal agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!