BATANG, Sindosolonews — Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap remaja berusia 16 tahun berinisial FNM kini memasuki proses hukum. Orang tua korban, Sudiyo, resmi melaporkan insiden tersebut ke Polres Batang pada Jumat (17/5/2025), didampingi kuasa hukumnya, David Santosa.
Dalam laporan tersebut, FNM diduga diculik oleh tiga orang pelaku dari rumahnya tanpa sepengetahuan orang tua, lalu dibawa ke sebuah lapangan tempat delapan orang pemuda lainnya telah menunggu. Di lokasi tersebut, korban dipukuli secara bergiliran hingga mengalami luka serius, termasuk tulang hidung yang retak dan tiga gigi depan yang copot.
Korban Dianiaya dan Dipermalukan
Selain mengalami penganiayaan, korban juga disebut mengalami perlakuan tidak manusiawi. Menurut keterangan Sudiyo, anaknya ditelanjangi, direndam dalam parit, dan bajunya dibakar oleh pelaku. Korban kemudian dipaksa pulang hanya dengan mengenakan celana dalam.
“Setelah itu malah datang orang tua pelaku membawa uang Rp500.000 dan surat bermeterai perdamaian. Itu jelas sangat merendahkan kami,” ujar Sudiyo di Mapolres Batang.
Mediasi Gagal, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Sudiyo mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah berusaha menempuh jalur damai dengan mengikuti mediasi di Balai Desa Clapar. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, laporan resmi akhirnya dibuat ke pihak kepolisian.
David Santosa, kuasa hukum dari Peradi Nusantara, menjelaskan bahwa korban mengalami luka berat yang berdampak pada masa depannya.
“FNM bercita-cita masuk TNI dan sudah akan didaftarkan oleh majikan kakak iparnya. Namun, kehilangan tiga gigi depan membuatnya tidak memenuhi syarat kesehatan untuk seleksi,” kata David.
Potensi Jerat Hukum dan Proses Penyelidikan
David menambahkan, laporan yang dilayangkan mengacu pada Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 77 dan/atau Pasal 80 ayat (2), karena korban masih berusia di bawah 18 tahun.
“Proses hukum akan kami kawal agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Harapan kami, keadilan dapat ditegakkan,” ujar David.
Saat ini, pihak kepolisian melalui Unit II dan Unit PPA Polres Batang tengah mendalami laporan tersebut. Sudiyo sendiri telah dimintai keterangan dengan 15–16 pertanyaan oleh penyidik guna memperjelas kronologi kejadian.
Sindosolonews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.