BATANG –Sehari setelah diambil sumpah sebagai Advokat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, David Santosa langsung menunjukkan komitmennya dalam membela hak masyarakat kecil. Ia resmi menjadi kuasa hukum keluarga korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh 10 pemuda asal Kecamatan Subah, Kabupaten Batang terhadap seorang remaja berinisial FNM (16), warga Kecamatan Tulis.
Peristiwa nahas ini menyebabkan F mengalami luka serius, termasuk kehilangan tiga gigi dan retaknya tulang hidung. Menurut ayah korban, S, anaknya dikeroyok tanpa sebab yang jelas. Ia mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut, mengingat putranya bercita-cita menjadi anggota TNI atau Polri.
“Orang tua mana Pak yang tidak sakit hati melihat anaknya seperti itu? Apalagi anak saya punya cita-cita masuk TNI atau Polri. Tapi sekarang bagaimana bisa? Tiga giginya hilang karena dikeroyok,” ujar S dengan mata berkaca-kaca saat ditemui, Senin (29/4).
David Santosa menyatakan bahwa penganiayaan ini tidak bisa dikategorikan sebagai kenakalan remaja semata, melainkan masuk kategori penganiayaan berat.
“Ini bukan sekadar khilaf. Korban mengalami luka berat, cacat permanen, dan secara hukum sudah masuk penganiayaan berat dengan pemberatan,” tegas David.
Ia menyebut pasal yang relevan terhadap perbuatan para pelaku adalah Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
David mengaku pertama kali tertarik menangani kasus ini setelah mendengar informasi dari rekan sejawat di Peradi Nusantara DPD Jawa Tengah. Setelah melakukan penelusuran, ia mendatangi langsung kediaman keluarga korban pertengahan April lalu untuk mendengar kronologi secara lengkap dan menandatangani surat kuasa.
Upaya damai sempat diinisiasi David dengan pihak Desa Clapar—tempat tinggal para pelaku. Namun pertemuan yang direncanakan urung terlaksana karena ia harus bertugas ke Kalimantan Selatan. Hingga kepulangannya, tidak ada itikad baik dari pihak pelaku untuk meminta maaf atau memberikan kompensasi.
Karena merasa tidak ada perkembangan, David menunda kembali keberangkatannya ke Kalimantan dan kembali ke Batang pada Kamis (30/4) untuk mempertegas langkah hukum.
“Saya akan upayakan mediasi terakhir hari Sabtu (3/5) jam 10 pagi. Jika tidak ada kejelasan atau itikad baik dari pelaku, saya akan langsung bawa laporan ke Polsek Subah,” ujar David.
David menegaskan tidak akan tinggal diam jika proses hukum ini coba dihalangi oleh pihak mana pun.
“Kalau tidak ada niat damai yang tulus, saya akan gas! Jangan coba-coba menghalangi keadilan,” tegasnya dengan nada geram.
Kasus ini kini menanti tindak lanjut dari pihak kepolisian. David berharap penegakan hukum berjalan objektif dan pelaku diberikan sanksi setimpal, mengingat dampak psikologis dan fisik yang dialami korban masih terus dirasakan hingga kini.