Semarang – Sebanyak 118 advokat dari tujuh organisasi resmi mengikuti pengambilan sumpah/janji advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (29/4/2025). Namun sorotan utama hari ini tertuju pada kehadiran Persaudaraan Advokatindo Indonesia Nusantara (Peradi Nusantara) yang untuk pertama kalinya mengikutsertakan dua anggotanya dalam prosesi sakral tersebut.
Organisasi yang berdiri sejak 2021 itu kini mencatatkan sejarah setelah sah secara hukum melalui SK Kemenkumham Nomor AHU-0001717.AH.01.08 Tahun 2023. Kedua advokat tersebut adalah David Santosa, S.E., S.H., C.P.T. yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Peradi Nusantara Jawa Tengah dan rekannya Albar, S.H.
Sumpah di Hadapan Tuhan, Bukan Sekadar Formalitas
Acara dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang. Setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, para peserta mengucapkan sumpah secara serentak sesuai agama masing-masing.
Sumpah dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Dr. Yapi, S.H., M.H., dan disaksikan oleh dua hakim tinggi: Suyadi, S.H. dan Bambang Setiyanto, S.H.
“Ingat, kalian bersumpah di hadapan Tuhan, bukan hanya di depan hukum. Jagalah kehormatan profesi ini seumur hidup.” Dr. Yapi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Ronald Wuishan: “Advokat Bukan Pemburu Bayaran”
Ketua Umum Peradi Nusantara, Dr.(c) Ronald Samuel Wuishan, hadir langsung menyemangati dua advokat perdananya. Dalam sesi ramah tamah, Ronald menyampaikan pesan penting soal misi profesi advokat.
“Advokat sejati bukan pemburu bayaran. Uang akan datang jika kita bekerja dengan integritas dan hati.”
Ia juga memaparkan bahwa Peradi Nusantara tidak hanya fokus pada PKPA, tetapi juga memberikan pendidikan hukum lintas sektor, seperti perpajakan, perbankan, perdagangan nasional dan internasional, serta pelatihan hukum untuk tenaga kesehatan dan media.
David Santosa: “Ini Bukan Akhir, Tapi Titik Awal”
Usai menerima Berita Acara Sumpah (BAS), David Santosa menyampaikan rasa syukur dan komitmennya. “Dengan BAS ini, saya resmi bisa beracara di seluruh pengadilan di Indonesia,” ujarnya.
David, yang diangkat sebagai advokat melalui SK No. 25.000517/SK-PA/PERADI NUSANTARA/IV/2025 tertanggal 15 April 2025, menegaskan bahwa dirinya akan memegang teguh tiga pilar utama profesi:
✅ UU Advokat No. 18 Tahun 2003
✅ Kode Etik Advokat
✅ Sumpah/Janji Profesi
Ia juga menyebutkan bahwa DPD Peradi Nusantara Jateng akan segera melakukan silaturahmi ke Gubernur dan seluruh kepala daerah untuk membangun kerja sama strategis.
Rapat Perdana Pengurus: Rancang Program dan Silaturahmi Daerah
Setelah prosesi, para pengurus DPD Jateng menggelar pertemuan internal. Fokus diskusi meliputi penyusunan struktur organisasi, pembentukan sekretariat, dan strategi memperkuat peran advokat di Jawa Tengah.
Semua sepakat untuk memperluas kontribusi Peradi Nusantara, tidak hanya dalam litigasi, tetapi juga non-litigasi dan edukasi hukum masyarakat. Target jangka pendek: menjalin kemitraan formal dengan Pemprov, Pemkot, dan Pemkab.
📌 **Catatan Redaksi:**
Dengan langkah awal ini, Peradi Nusantara menunjukkan tekadnya untuk hadir sebagai organisasi advokat yang progresif, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan dunia hukum modern.