Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, Maryono sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan. Negara dirugikan Rp10,6 miliar atas tindakan yang dilakukan selama masa kepemimpinannya periode 2018-2023.
“Iya hari ini penyidik Kejari Sukoharjo telah menetapkan eks Dirut Percada, saudara MR, sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Ramhadi, di Sukoharjo, Rabu, 5 Maret 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang telah berlangsung sejak tahun 2024.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil audit keuangan, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang merugikan negara dalam jumlah besar. “Ini angka yang cukup fantastis,” jelas Aji.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, mengatakan penyelidikan kasus tersebut awalnya fokus pada dugaan kasus pengadaan kalender yang diungkap oleh Ketua Umum LSM Lapaan RI Dr. BRM Kusumo Putro S.H., M.H.,
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi mengatakan pemeriksaan dilakukan on the spot dilakukan lantaran tersangka dalam kondisi sakit. Saat diperiksa, tersangka didampingi penasihat hukum dan keluarganya. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2025, tim penyidik melakukan pemeriksaan on the spot di rumah tersangka. Kondisi kesehatan tersangka tidak memungkinkan untuk diperiksa di kantor Kejari Sukoharjo. Sehingga, tim penyidik memutuskan untuk memeriksa tersangka di rumah dengan didampingi kuasa hukum dan keluarganya,” kata dia, saat ditemui wartawan, Kamis (17/4/2025).
Sementara itu Kusumo menilai korupsi tersebut tidak hanya dinikmati oleh Dirut Percada, namun juga ada pihak lain yang ikut andil dalam penyelewangan anggaran tersebut “Kami menduga, uang sebesar Rp 10,6 miliar itu tidak mungkin hanya dinikmati Dirut Percada saja. Pasti ada pihak-pihak lain yang ikut menerima aliran dari dana itu selama kurun waktu lima tahun saudara M menjabat Dirut,” ujarnya.
Kusumo meminta kasus Percada ini Kejari Sukoharjo menjerat tersangka dengan pasal-pasal tipikor agar pelaku mendapat hukuman maksimal. Hal itu dimaksudkan untuk memberi efek jera sekaligus peringatan untuk pejabat-pejabat lain di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
“Dalam kasus Percada ini, kami sebenarnya juga menyayangkan kinerja Dewas (Dewan Pengawas) yang lemah melakukan pengawasan selama kurun waktu saudara M menjabat Dirut. Ini kan BUMD, mestinya sejak awal Dewas sudah bisa mengantisipasi. Lalu selama lima tahun itu kemana saja mereka,” tutupnya.