banner 728x250

Kerugian Negara Mencapai 10,6 Miliar, Eks Direktur Percada Sukoharjo Ditetapkan Sebagai Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

Sukoharjo – Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejari Sukoharjo menentapkan eks Direktur Utama Percada Sukoharjo, Maryono sebagai tersangka.

Maryono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Percada dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 10,6 miliar.

banner 325x300

“Betul, hari ini penyidik Kejari Sukoharjo sudah menetapkan status tersangka pada eks Dirut Percada, sodara MR,” ungkap Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Ramhadi, Selasa (4/3/2025)

Menurut Aji Ramhadi, penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan sejak tahun 2024 lalu.

Kasus tersebut berawal dari laporan Ketua Umum LSM LAPAAN RI-Jateng, Dr. BRM Kusumo Putro S.H., M.H., pada Agustus 2023, dimana PD Percada Sukoharjo diduga memanfaatkan sekolah-sekolah negeri di Sukoharjo, yakni SD dan SMP untuk menjual kalender tahun 2023 kepada siswa seharga Rp20 ribu/ kalender.

“Dalam perjalanannya, seiring sejumlah bukti yang kami dapat bahwa masih banyak dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh PD Percada di sekolah-sekolah negeri yakni SD dan SMP di Kabupaten Sukoharjo,” tutur Kusumo.

“Kalender ini hanya pintu masuknya. Oleh karenanya, kami minta Kejari tidak tebang pilih. Siapapun yang terlibat, mau pejabat atau rekanan, ya harus diproses hukum. Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi pegawai pemerintah maupun rekanan agar tidak main-main lagi dalam menjalankan amanah,” imbuhnya.

Mengutip yang disampaikan Kejari Sukoharjo Rini Triningsih saat coffee morning dengan awak media, Rabu (12/2/2025), bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Percada hingga ada temuan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar didasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Maret 2024.

“Jadi waktunya memang panjang, kami perlu memeriksa dokumen-dokumen, pemanggilan saksi-saksi, dan juga mendatangkan ahli untuk merekonstruksi unsur -unsur yang mendukung hingga kemudian bisa ketemu angka kerugiannya,” kata Kejari.

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono mengatakan, awalnya kasus yang dilaporkan adalah kasus pengadaan kalender.

Namun di tengah perjalanan penyidik menemukan adanya kasus lain, yakni pengadaan suplemen pendukung belajar atau semacam LKS.

Dari penelusuran diketahui bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini, ada kerjasama dengan rekanan tetapi rekanan itu sama sekali tidak kerjasama dengan Percada.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!